Menghindari Ancaman Undang Undang ITE Dalam SEO – Maraknya kasus pencemaran nama baik dan banyak beredarnya kata-kata yang kurang sopan dalam media Internet baik dalam sosial media, forum dan blog-blog lainnya, membuat pemerintah menetapkan Undang Undang ITE untuk mengantisipasi hal tersebut.

Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah Undang Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam Undang Undang ini memiliki terdapat ketetapan perbuatan hukum sebagaimana yang telah diatur, baik yang berada di dalam atau di luar wilayah hukum Indonesia yang merugikan kepentingan Indonesia.

Menghindari Ancaman Undang Undang ITE Dalam SEO

Dengan adanya penetapan Undang Undang ITE membuat sebagian para bloger, pebisnis online dan pengelola situs berita online merasa geram karena merasa terbatasi dalam penyampaian informasi dan tulisan yang akan mereka tuangkan. Jika saja terdapat dalam konten atau materi pada blog yang dianggap menghina seseorang, maka sebagai pemilik akan terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cara aman dalam menghindari ancaman Undang Undang ITE dalam SEO dapat dilakukan dengan baik dan tentu akan tetap menghasilkan target sesuai dengan harapan. Karena pada hakikatnya dengan melakukan perbuatan baik maka akan menghasilkan buah yang baik juga.

Berikut adalah cara untuk menghindari ancaman Undang Undang ITE dalam SEO, diantaranya adalah :

1. Hindari penulisan kata yang mengandung Unsur sara atau yang dapat memicu seseorang melakukan hal negatif

2. Pergunakan gambar yang sopan dan memiliki makna yang positif

3. Gunakan artikel yang original dalam melakukan SEO, karena di khawatirkan jika menggunakan artikel copy poste maka pemilik asli merasa di rugikan dan terjadi hal yang tidak diinginkan.

4. Pergunakan sistem White Hat SEO

5. Jangan membuat iklan atau blog yang memberikan informasi palsu (penipuan).

Mengantisipasi terjadinya ancamann Undang Undang ITE dapat kita mulai dari kita sendiri agar menghasilkan karya-karya yang lebih bernilai dan memberikan kenyamanan dalam bidang Internet Marketing.